Berdasarkan SK Ketua No 138/KEP/III.3AU/F/I11/2018 tentang struktur organisasi STIE Muhammadiyah Asahan sebagai berikut :
Adapun uraian tugas dari Struktur Organisasi STIE Muhammadiyah Asahan sesuai dengan Buku Tupoksi dengan SK Ketua No 139/KEP/IIL.3AU/F/I1I/2018
No. | Nama Unit di Perguruan Tinggi | Tugas Pokok dan Fungsi |
1 | Badan Pengurus Harian | Sebagai pihak penengah maupun pihak yang bertanggung jawab dalam mengangkat dan memberhentikan Pimpinan dan Fungsionaris STIE Muhammadiyah Asahan melalui rapat Badan Pengurus Harian. |
2 | Senat | Senat sebagai badan normative dan perwakilan tertinggi di lingkungan Perguruan Tinggi yang memiliki wewenang: 1. Merumuskan Kebijakan-kebijakan peraturan-peraturan institusi. 2. Merumuskan kebijakan dalam menilai prestasi akademik, kacakapan serta kepribadian seluruh civitas akademik. |