Berdasarkan SK Ketua No 138/KEP/III.3AU/F/I11/2018 tentang struktur organisasi STIE Muhammadiyah Asahan sebagai berikut :

Adapun uraian tugas dari Struktur Organisasi STIE Muhammadiyah Asahan sesuai dengan Buku Tupoksi dengan SK Ketua No 139/KEP/IIL.3AU/F/I1I/2018

No.Nama Unit di Perguruan TinggiTugas Pokok dan Fungsi
1Badan Pengurus HarianSebagai pihak penengah maupun pihak yang bertanggung jawab
dalam mengangkat dan memberhentikan Pimpinan dan Fungsionaris STIE Muhammadiyah Asahan melalui rapat Badan Pengurus Harian.
2SenatSenat sebagai badan normative dan perwakilan tertinggi di lingkungan Perguruan Tinggi yang memiliki wewenang:
1. Merumuskan Kebijakan-kebijakan peraturan-peraturan institusi.
2. Merumuskan kebijakan dalam menilai prestasi akademik, kacakapan serta kepribadian seluruh civitas akademik.